Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konselor Adiksi akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: a. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda