Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Tim Penilai: a. pusat; b. unit kerja; dan c. instansi pemerintah.
Koreksi Anda