Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Tim Penilai:
a. pusat;
b. unit kerja; dan
c. instansi pemerintah.
Koreksi Anda
