Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut: a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB; c. jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Koreksi Anda