Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi disampaikan setelah dilakukan perhitungan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Daftar usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung dengan melampirkan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pelaksanaan kegiatan berdasarkan surat pernyataan yang disusun dalam Daftar usul penetapan Angka Kredit harus disertai dengan bukti fisik. (5) Penyampaian Daftar usul penetapan Angka Kredit ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada PyB sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usulan penilaian Angka Kredit disertai dengan melampirkan Daftar usul penetapan Angka Kredit. (7) Usulan Daftar usul penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja Pejabat Fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di Lingkungannya. (8) PyB mengusulkan Angka Kredit dengan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit. (9) PyB dalam melakukan Penilaian Daftar usul penetapan Angka Kredit dan MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda