Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
Koreksi Anda
