SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BMKG;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama;
c. Biro Umum dan Keuangan; dan
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko serta penyusunan laporan kinerja dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran;
d. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan BMKG;
e. penyiapan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum dan informasi hukum;
b. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan BMKG;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan BMKG;
c. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kearsipan, serta urusan rumah tangga BMKG;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Keuangan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara serta perlengkapan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan BMKG.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kerumahtanggaan, serta kearsipan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan BMKG;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan BMKG.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan BMKG, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan manajemen talenta, pengelolaan karier, manajemen kinerja, dan disiplin;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengelolaan layanan administrasi, kesejahteraan, dan perlindungan sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi dan sistem informasi sumber daya manusia;
f. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja;
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.