Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Koreksi Anda