Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan BMKG.
Koreksi Anda
