Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
