Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda
