Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan manajemen talenta, pengelolaan karier, manajemen kinerja, dan disiplin;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengelolaan layanan administrasi, kesejahteraan, dan perlindungan sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi dan sistem informasi sumber daya manusia;
f. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja;
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Koreksi Anda
