Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara serta perlengkapan BMKG.
Koreksi Anda
