Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan BMKG;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan BMKG;
c. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kearsipan, serta urusan rumah tangga BMKG;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
