Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan BMKG; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan BMKG; c. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, kearsipan, serta urusan rumah tangga BMKG; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda