Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama;
c. Biro Umum dan Keuangan; dan
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Koreksi Anda
