Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama; c. Biro Umum dan Keuangan; dan d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Koreksi Anda