Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri; b. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran; d. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan BMKG; e. penyiapan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Koreksi Anda