Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BMKG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; g. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca; h. Inspektorat; i. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; j. Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan k. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Susunan organisasi BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda