Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
