Biro Perencanaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan, penyiapan analisis tarif, koordinasi penyusunan rencana, usulan penetapan tarif, satuan biaya meteorologi, klimatologi, dan geofisika, usulan standar biaya keluaran dan, serta penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan
usulan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya serta di Pulau Papua dan sekitarnya, penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekiranya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya serta penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, di Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan
c. penyiapan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya serta di Pulau Papua dan sekitarnya, penyiapan
pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekiranya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta penyiapan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, di Kepulauan Maluku dan sekitarnya.
Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan
penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi, serta penyiapan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pertimbangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri, dan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro, dan penyiapan koordinasi dan penataan tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan, dan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan pers dan media serta layanan publik terpadu.
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan penyusunan, perencanaan kebutuhan, rekrutmen, dan pengembangan sumber daya manusia serta pola karir, penyiapan dan penyusunan pengendalian administrasi kepegawaian, manajemen informasi, evaluasi kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan penyiapan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional dan mutasi, pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia; dan
b. penyiapan pengujian tagihan, penerbitan dokumen pembayaran, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi keuangan, penyiapan penyusunan administrasi belanja pegawai, perjalanan dinas dan pengelolaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pelaksanaan sistem akutansi, verifikasi, rekonsialiasi dan penyusunan laporan keuangan BMKG, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, serta penyiapan tindak lanjut hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah dan hasil audit laporan keuangan.