Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan penyusunan, perencanaan kebutuhan, rekrutmen, dan pengembangan sumber daya manusia serta pola karir, penyiapan dan penyusunan pengendalian administrasi kepegawaian, manajemen informasi, evaluasi kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan penyiapan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional dan mutasi, pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia; dan b. penyiapan pengujian tagihan, penerbitan dokumen pembayaran, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi keuangan, penyiapan penyusunan administrasi belanja pegawai, perjalanan dinas dan pengelolaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pelaksanaan sistem akutansi, verifikasi, rekonsialiasi dan penyusunan laporan keuangan BMKG, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, serta penyiapan tindak lanjut hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah dan hasil audit laporan keuangan.
Koreksi Anda