Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Meteorologi Maritim menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen observasi meteorologi maritim, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen operasi meteorologi maritim; dan b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan di bidang analisis dan prediksi meteorologi dan iklim maritim, dan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang layanan informasi meteorologi dan iklim maritim.
Koreksi Anda