Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi;
b. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang klimatologi dan kualitas udara; dan
c. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang geofisika.
Koreksi Anda
