Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi; b. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang klimatologi dan kualitas udara; dan c. penyiapan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang geofisika.
Koreksi Anda