Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum;
b. kelompok substansi kerja sama;
c. kelompok substansi organisasi dan tata laksana; dan
d. kelompok substansi hubungan masyarakat.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda
