Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas: a. kelompok substansi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum; b. kelompok substansi kerja sama; c. kelompok substansi organisasi dan tata laksana; dan d. kelompok substansi hubungan masyarakat. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda