Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. kelompok substansi sumber daya manusia; dan b. kelompok substansi keuangan. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda