Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. kelompok substansi sumber daya manusia; dan
b. kelompok substansi keuangan.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda
