Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan terdiri atas: a. kelompok substansi rencana dan tarif; b. kelompok substansi program dan penyusunan anggaran; dan c. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda