Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan, penyiapan analisis tarif, koordinasi penyusunan rencana, usulan penetapan tarif, satuan biaya meteorologi, klimatologi, dan geofisika, usulan standar biaya keluaran dan, serta penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan
usulan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya serta di Pulau Papua dan sekitarnya, penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekiranya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya serta penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan dokumentasi penyusunan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dari unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, di Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan
c. penyiapan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sumatera dan sekitarnya serta di Pulau Papua dan sekitarnya, penyiapan
pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Jawa dan sekiranya, di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, di Pulau Bali dan sekitarnya dan di Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta penyiapan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan program dan penyusunan anggaran secara berkala pada unit kerja Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Unit Pelaksana Teknis di Pulau Sulawesi dan sekitarnya, di Kepulauan Maluku dan sekitarnya.
Koreksi Anda
