Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum, dan diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum.
Koreksi Anda