Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum, dan diseminasi informasi terkait dengan pendidikan dan pelatihan; dan
b. penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum.
Koreksi Anda
