Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan
penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, penyiapan koordinasi, penyusunan, perencanaan dan penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi, serta penyiapan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan pertimbangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri, dan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro, dan penyiapan koordinasi dan penataan tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan, dan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan pers dan media serta layanan publik terpadu.
Koreksi Anda
