Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi iklim lingkungan, dan penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi iklim infrastruktur;
b. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi gas rumah kaca, dan penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang informasi pencemaran udara; dan
c. penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang produksi informasi iklim dan kualitas udara, dan penyiapan pengelolaan informasi dan jasa konsultasi, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang sistem informasi iklim dan kualitas udara.
Koreksi Anda
