Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Informasi Perubahan Iklim menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim dan koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis dan proyeksi perubahan iklim, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan komposisi kimia atmosfer, serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis komposisi kimia atmosfer; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pengendalian teknis, pengelolaan iklim, penyediaan produk informasi dan jasa serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang analisis dan informasi iklim, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan, pengendalian teknis, pengelolaan iklim, penyediaan produk informasi dan jasa serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang peringatan dini iklim; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, penyediaan standarisasi produk informasi iklim, dan koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang manajemen operasi iklim, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang manajemen operasi kualitas udara.
Koreksi Anda