Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pusat Jaringan Komunikasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pemeliharaan, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang operasional teknologi komunikasi, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pemeliharaan, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang operasional teknologi informasi;
b. penyiapan pembangunan, pengembangan, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang pengembangan teknologi komunikasi, dan penyiapan pembangunan, pengembangan, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang pengembangan teknologi informasi; dan
c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan
fungsional dan kerja sama di bidang manajemen teknologi komunikasi, dan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama di bidang manajemen teknologi informasi.
Koreksi Anda
