Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu; dan
b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda
