Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu; dan b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda