Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Meteorologi Publik menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang produksi informasi cuaca, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang diseminasi informasi cuaca; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang prediksi cuaca, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang peringatan dini cuaca; dan c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang pengelolaan citra radar cuaca, dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang pengelolaan citra satelit cuaca.
Koreksi Anda