Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. kelompok substansi penelitian dan pengembangan meteorologi; b. kelompok substansi penelitian dan pengembangan klimatologi; dan c. kelompok substansi penelitian dan pengembangan geofisika. (2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda