Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan uraian fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. kelompok substansi penelitian dan pengembangan meteorologi;
b. kelompok substansi penelitian dan pengembangan klimatologi; dan
c. kelompok substansi penelitian dan pengembangan geofisika.
(2) Kelompok substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh Koordinator.
Koreksi Anda
