Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
6. Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Pemadam Kebakaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara obyektif dan sistematis terhadap
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di wilayah INDONESIA meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemadam Kebakaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Capaian Angka Kredit adalah capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit pejabat fungsional.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemadam Kebakaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Kebakaran sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pemadam Kebakaran dalam bentuk Angka Kredit.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemadam Kebakaran baik perorangan atau kelompok di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
21. Instansi Pembina adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
22. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Pasal 5
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran;
dan
q. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pemadam Kebakaran sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemadam Kebakaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019.
(3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran;
dan
q. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai peserta;
d. kegiatan rutin latihan ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve).
2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran.
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
d. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
e. pemadaman kebakaran;
f. proses pendinginan;
g. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
h. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
3. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. koordinasi dengan kepala regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
c. evakuasi dan penyelamatan; dan
d. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan.
4. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel pengecekan unit dan personil;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
5. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
a. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
b. sarana, prasarana komunikasi, dan dokumentasi pos komando taktis penanggulangan
kebakaran; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran.
6. Pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
a. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
7. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan.
8. Pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
9. Kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai penanggungjawab regu;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja (korve).
10. Pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. validasi informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
11. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
c. pelaksanaan proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
12. Pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
13. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai kepala peleton dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai kepala peleton;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
14. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton
lainnya, dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
15. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran tingkat peleton;
c. proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
16. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan.
17. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
c. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pemadam Kebakaran sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemadam Kebakaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019.
(3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemadam Kebakaran.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemadam Kebakaran.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pemadam Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan
kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pemadam Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan
kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman kerja di bidang pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(7) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(8) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(9) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pamadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pamadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemadam Kebakaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemadam Kebakaran yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji diundang paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,5 (tiga koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pemadam Kebakaran digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Pemadam Kebakaran Mahir.
(2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,5 (tiga koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pemadam Kebakaran digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Pemadam Kebakaran Mahir.
(2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemadam Kebakaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemadam Kebakaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Pemadam Kebakaran diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemadam Kebakaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemadam Kebakaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Pemadam Kebakaran diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 24
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pemadam Kebakaran kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
l. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
m. surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
n. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
o. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
p. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
q. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
r. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
s. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah
daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 27
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran didasarkan pada capaian SKP Pemadam Kebakaran dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pemadam Kebakaran.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pemadam Kebakaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pemadam Kebakaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pemadam Kebakaran dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
Pasal 29
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pemadam Kebakaran kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
l. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
m. surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
n. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
o. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
p. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
q. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
r. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
s. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah
daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran didasarkan pada capaian SKP Pemadam Kebakaran dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pemadam Kebakaran.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pemadam Kebakaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pemadam Kebakaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pemadam Kebakaran dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
Pasal 29
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/kota bagi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pemadam Kebakaran Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemadam Kebakaran.
(6) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemadam Kebakaran maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
(11) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/kota bagi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pemadam Kebakaran Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemadam Kebakaran.
(6) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemadam Kebakaran maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
(11) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemadam Kebakaran yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit pengembangan profesi.
(5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 34
(1) Pemadam Kebakaran yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman dan penyelamatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 35
(1) Kenaikan pangkat Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pemadam Kebakaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemadam Kebakaran yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit pengembangan profesi.
(5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 34
(1) Pemadam Kebakaran yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman dan penyelamatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat Pemadam Kebakaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pemadam Kebakaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Pemadam Kebakaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Pemadam Kebakaran Terampil, pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pemadam Kebakaran Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pemadam Kebakaran Terampil, pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Pemadam Kebakaran Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
f. Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. Pemadam Kebakaran Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas).
b. Pemadam Kebakaran Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh).
c. Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran
Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
(1) Pemadam Kebakaran memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pemadam Kebakaran dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemadam Kebakaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pemadaman dan penyelamatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemadam Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pemadam Kebakaran (maintain performance);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pemadam Kebakaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Pemadam Kebakaran.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
(4) Terhadap Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan selama diberhentikan.
(3) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemadam Kebakaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Pemadam Kebakaran.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
(4) Terhadap Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan selama diberhentikan.
(3) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai peserta;
d. kegiatan rutin latihan ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve).
2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran.
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
d. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
e. pemadaman kebakaran;
f. proses pendinginan;
g. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
h. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
3. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. koordinasi dengan kepala regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
c. evakuasi dan penyelamatan; dan
d. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan.
4. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel pengecekan unit dan personil;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
5. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
a. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
b. sarana, prasarana komunikasi, dan dokumentasi pos komando taktis penanggulangan
kebakaran; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran.
6. Pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
a. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
7. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan.
8. Pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
9. Kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai penanggungjawab regu;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja (korve).
10. Pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. validasi informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
11. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
c. pelaksanaan proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
12. Pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
13. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai kepala peleton dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai kepala peleton;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
14. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton
lainnya, dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
15. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran tingkat peleton;
c. proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
16. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan.
17. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
c. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman kerja di bidang pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(7) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(8) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(9) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Pemadam Kebakaran Terampil, pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pemadam Kebakaran Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Pemadam Kebakaran Terampil, pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Pemadam Kebakaran Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
f. Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. Pemadam Kebakaran Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas).
b. Pemadam Kebakaran Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh).
c. Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran
Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).