Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, Pemadam Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (4) Pemadam Kebakaran Mahir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemadam Kebakaran Penyelia wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit pengembangan profesi. (5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Koreksi Anda