Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
Koreksi Anda
