Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda