Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari Calon PNS. (3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. (5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran. (9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat. (10) Pemadam Kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan. (11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda