Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemadam Kebakaran memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi bagi Pemadam Kebakaran dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemadam Kebakaran antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pemadaman dan penyelamatan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemadam Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pemadam Kebakaran (maintain performance); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda