Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran didasarkan pada capaian SKP Pemadam Kebakaran dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pemadam Kebakaran.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
