Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula; b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil; c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Koreksi Anda