Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pemadam Kebakaran sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Koreksi Anda
