Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pemadam Kebakaran kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
l. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
m. surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
n. surat pernyataan melakukan kegiatan kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
o. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
p. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
q. surat pernyataan melakukan kegiatan pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
r. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
s. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pemadam Kebakaran diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kementerian dalam negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah
daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
