Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
