Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
