Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pemadam Kebakaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pemadam Kebakaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Pemadam Kebakaran diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
