Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. intensitas pelayanan kebakaran; b. luas wilayah; dan c. jumlah penduduk. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda