Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
a. intensitas pelayanan kebakaran;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
