Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pemadam Kebakaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Pemadam Kebakaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (5) Hasil PAK Pemadam Kebakaran dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemadam Kebakaran.
Koreksi Anda