Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemadam Kebakaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Pemadam Kebakaran yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji diundang paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda