Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemadam Kebakaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemadam Kebakaran yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji diundang paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
