Persyaratan Perizinan PJP
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank INDONESIA yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus
berbentuk perseroan terbatas.
(3) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris calon PJP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari calon PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari calon PJP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan permohonan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. calon PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Bank INDONESIA
dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
(1) Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi calon PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas calon PJP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri atas dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan perizinan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
a. untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b. untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c. untuk kategori izin tiga paling sedikit:
1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(5) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Persyaratan izin terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh:
1. direksi dan dewan komisaris bagi calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2. fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi calon PJP berbadan hukum lain;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan
aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara calon PJP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a. prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c. hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank INDONESIA.